Selasa, 09 Agustus 2016

kewirausahaan

0
1.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan PT, CV, Firma, Bumn/Bumd, Persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.

Jawaban:
1.       PT adalah singkatan dari perseroan terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham perseroan terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki.
2.       CV adalah hal pertama yang dilihat perusahaan dari diri seorang pelamar saat melamar sebuah pekerjaan. Keberadaan cv sangatlah krusial karna lewat cv perusahaan mendapat kesan pertama mengenai kita.
3.       Firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan kerja sama dalam menjalankannya.
4.       BUMN/BUMD adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan (berdasarkan UUD NO.19 tahun 2003)
5.       Persekutuan perseroan up adalah yang di jalankan seorang pribadi/bisnis yang di dirikan dua orang/bisa lebih.
6.       Koperasi adalah badan usaha milik anggota orang/badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomis.
7.       Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

8.       Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia
Read More