1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan
PT, CV, Firma, Bumn/Bumd, Persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi,
yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.
Jawaban:
1.
PT adalah singkatan dari perseroan
terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas
saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham perseroan terbatas
berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki.
2.
CV adalah hal pertama yang dilihat
perusahaan dari diri seorang pelamar saat melamar sebuah pekerjaan. Keberadaan
cv sangatlah krusial karna lewat cv perusahaan mendapat kesan pertama mengenai
kita.
3.
Firma adalah setiap persekutuan
perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan
kerja sama dalam menjalankannya.
4.
BUMN/BUMD adalah badan usaha yang
seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan (berdasarkan
UUD NO.19 tahun 2003)
5.
Persekutuan perseroan up adalah
yang di jalankan seorang pribadi/bisnis yang di dirikan dua orang/bisa lebih.
6.
Koperasi adalah badan usaha milik
anggota orang/badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomis.
7.
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan
yang tidak mempunyai anggota.
8.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk
usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
indonesia
0 komentar:
Posting Komentar