1. Reza Artamevia Positif Narkoba
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa urine penyanyi Reza Artamevia terindikasi positif narkoba.
Reza merupakan salah satu dari delapan orang yang tertangkap di kamar hotel di Mataram bersama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan enam orang lainnya.
Namun, saat ditangkap, tak ada barang bukti yang melekat pada Reza. Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
Kasus ini juga bisa diikuti dalam liputan khusus di sini.
2. Dianggap Pendukung Ahok, Andrew Diserang
Andrew Budikusuma menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di dalam bus transjakarta. Selain dipukul, Andrew juga mendapat kata-kata bernada rasial dari orang tak dikenal tersebut.
Setibanya bus tersebut di Halte Semanggi, ada sekitar 3-4 orang menaiki bus yang ditumpangi Andrew sambil berteriak menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kemudian, orang tersebut datang menghamipiri Andrew sambil berteriak "Ahok Ahok, lu Ahok ya?" dan mengajak berkelahi, lalu memukulnya.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Penghasilan 4,5 Juta Tak Perlu Bayar Pajak
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Pelat Nomor Palsu, Mobil Disita
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan pelat kendaraan mereka agar bisa melintas di ruas-ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap setiap hari.
Sanksi pidana itu didasarkan pada pelanggaran lalu lintas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Syamsul menyebut sanksi bagi masyarakat yang memalsukan pelat nomor kendaraan ialah enam tahun penjara.
Syamsul juga menegaskan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang pelat nomornya dipalsukan.
"Jadi, silakan saja dipalsukan. Begitu ketemu, bukan tilang lagi, dengan mobil-mobilnya disita," ucap Syamsul.
5. Ini Cara Mencari Ponsel Android yang Hilang
Lupa di mana meninggalkan smartphone Android kesayangan bisa membuat panik, apalagi ditambah dengan kekhawatiran jika smartphone itu hilang atau dicuri.
0 komentar:
Posting Komentar